Call Us : 021 - 721 1305
Location : Jalan Wijaya I No.45Email : [email protected]
Location : Jalan Wijaya I No.45Email : [email protected]
PengantarDalam undang-undang 44 tahun 2009 tentang rumah sakit menyebutkan bahwa kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan harus aman, bermutu, anti deskriminasi dan efektif dengan mengutamakan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit dan rumah sakit juga berkewajiban menerapkan satndar keselamatan pasien yaitu melalui pelaporan insiden, menganalisa dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
Salah satu upaya dalam meningkatkan mutu dan pengendalian risiko di RSIA SamMarie Basra pada tahun 2016 yaitu kegiatan monitoring indikator mutu yg di tetapkan oleh rumah sakit adalah indikator mutu kunci (klinis, manajemen, sasaran keselamatan pasien, dan international library), indikator mutu unit, unit yang di outsorcing dan indikator mutu kinerja individu staf medis maupun staf non-medis. Kegiatan pengendalian risiko dengan memantau risiko yang masuk ke dalam risk register rumah sakit dan melakukan pemantauan insiden keselamatan pasien (IKP). kegiatan yang dilakukan dengan metode PDSA (Plan-Do-Study-Action), dan untuk mencapai dan mempertahankan peningkatan dilaksanakan melalui pendekatan peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement). |
Capaian Mutu |
This is the background of the Bottom Area shown below. It'll display correctly on published site.
If you don't want background for the bottom area, simply hover over the bottom of this image to delete it. The background of the bottom area will be a solid dark color.
Promo & Artikel
Promo Artikel Kesehatan Kerjasama Asuransi Event & Seminar Contact Us Hubungi Kami Karir Our location Jalan Wijaya I No. 45, Petogogan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170 - Indonesia |